Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Cara Membuat (Registrasi) Akun DJP Online untuk Keperluan Pajak Online!

Cara Membuat (Registrasi) Akun DJP Online untuk Keperluan Pajak Online!

Urusan perpajakan kini bisa dengan mudah kita lakukan tanpa mengharuskan kita untuk datang ke kantor pajak, karena kini berbagai urusan perpajakan juga bisa kita lakukan secara online, seperti membuat billing pembayaran pajak, melakukan pelaporan SPT tahunan, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu kamu tidak perlu bingung lagi dan buang-buang waktu untuk mengantre lama di kantor pajak, dan bisa melakukan urusan pajak kamu dimana saja melalui online.

Salah satu syarat yang perlu kita penuhi untuk melakukan aktivitas online terkait pajak yakni dengan memiliki akun DJP Online.

Buat kalian yang belum tau bagaimana cara untuk membuat atau registrasi akun DJP Online, berikut caranya.

  1. Pertama, akses website DJP Online di browser dengan mengetikan DJP Online di google lalu pilih website yang paling atas (djponline.pajak.go.id)
  2. Lalu pada website tersebut kita pilih "Belum Registrasi"
  3. Setelah itu pada halaman registrasi atau pendaftaran akun DJP Online kalian masukkan nomor NPWP, Nomor EFIN dan juga kode keamanan akun.
  4. Jika sudah kamu bisa klik submit
  5. Nanti kita akan menerima email pada alamat email terdaftar untuk melakukan aktivasi, buka email tersebut dan klik tautan yang tersedia
  6. Selamat akun DJP Online kamu sudah aktif
Dengan begitu kamu sudah bisa untuk login dan mengakses fitur-fitur yang disediakan pada halaman dashboard DJP Online.

Jika kamu masih bingung bagaimana cara untuk membuat akun DJP Online kamu bisa tonton video tutorial lengkapnya pada video dibawah.